Berapa Sih Gaji PPPK? Simak Daftar Gaji PPPK 2022 Beserta Tunjangannya Berdasarkan Golongan 1 Hingga 17

- 2 Juni 2022, 10:04 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti, Simak Selengkapnya!

Tak hanya gaji pokok, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Adapun tunjangan yang didapat diantaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah