Tersangka Kasus Minyak Goreng Gunakan Rompi Pink, Apakah Termasuk Perlakuan Khusus? Ini Penjelasannya

- 21 April 2022, 11:16 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung

LINGKAR MADURA - Belakangan ini terdapat 3 perusahaan minyak kelapa sawit yang santer diperbincangkan karena diduga mendapat izin dari Dirjen kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) di tengah minyak goreng yang langka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 3 perusahaan itu, yakni PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati, dan Permata Hijau Group.

Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Pendaglu Kemendag) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Kejagung menuntut  Wisnu karena diduga terlibat perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 21 April 2022, Selamat! Saatnya Ketekunan dan Kerja Kerasmu Terbayar

Selain itu, Kejagung juga meringkus 3 tersangka lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dengan Indrasari Wisnu Wardhana.

Ketiganya merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M.A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Padulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Sanitiar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022, sebagaimana yang dilansir dari ANTARA NEWS.

Saat dilakukan pemeriksaan, 4 tersangka tampil dengan rompi berwarna pink.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x