Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Disebut Melanggar HAM, Jubir Kemenkes: Aplikasi Ini Memiliki Peran Besar

- 17 April 2022, 19:10 WIB
Kemenkes: Peduli Lindungi Cegah 500 Ribu Lebih Orang Positif Covid-19 Berkeliaran di Tempat Umum
Kemenkes: Peduli Lindungi Cegah 500 Ribu Lebih Orang Positif Covid-19 Berkeliaran di Tempat Umum /kemenkes

LINGKAR MADURA – Pada Jum’at 15 April 2022 kemarin sebuah masalah terjadi dalam ranah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

US State Department menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui sebuah aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi Peduli Lindungi sendiri pertama kali muncul pada saat kasus Covid-19 sedang merajalela. Aplikasi ini dikembangkan untuk menekan tingginya penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Para Iblis Bulan Tingkat Atas di Anime Kimetsu no Yaiba Season 3: Swordsmith Village Arc

Mendengar kabar bahwa pihaknya dituduh US State Department telah melakukan Pelanggaran HAM melalui Aplikasi Peduli Lindungi, Kementerian Kesehatan membuka suara terkait hal tersebut.

Dikutip dari Antara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwasanya Aplikasi Peduli Lindungi merupakan sebuah aplikasi yang sebelumnya telah melalui berbagai macam rangkaian penilaian aspek teknis dan juga legalitas.

Serangkaian penilaian aspek teknis dan juga legalitas yang dilakukan tersebut dilakukan dalam rangka mendaftarkan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai sebuah penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penempatan data pada Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Trailer Kimetsu no Yaiba Season 3: Swordsmith Village Arc Resmi Rilis, Berikut Jadwal Tayangnya

“Dengan demikian Peduli Lindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tegas Siti Nadia Tarmizi.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x