LINGKAR MADURA – Hari ini, Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief Rachman, pada Senin, 3 Januari 2022, dikutip Lingkar Madura dari www.pikiran-rakyat.com yang melansir dari Antara News.
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyatakan alasan penahanan Habib Bahar bin Smith tersebut sangat bisa diterima akal sehat, karena menurutnya ceramah Habib Bahar bin Smith selama ini terlihat mengulang-ngulang ujaran kebencian.
"Keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar ini sangat lugas, jelas dan terang. Alasan penahanan tersebut sgt bisa diterima akal sehat krn selama ini BS setiap dlm ceramahnya terlihat mengulang2 apa yg disebut ujaran kebencian." kata Ferdinand Hutahean di akun Twitternya pada Selasa, 4 Januari 2022.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Dan pengumuman Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.