LINGKAR MADURA – Habib Bahar bin Smith resmi ditetetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022.
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar. Dan Habib Bahar bin Smith juga langsung ditahan pihak Kepolisian.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Polisi Harus Adil Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith dan Husin Alwi Shihab
Habib Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, dikutip Lingkar Madura dari zonapriangan.pikiran-rakyat.com yang melansir dari Antara News pada Senin, 3 Januari 2022.
Alasan objektif, pasal yang menjerat Habib Bahar bin Smith mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arief Rachman.