LINGKAR MADURA – Hari ini, Habib Bahar bin Smith menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Habib Bahar bin Smith dikenakan ancaman 5 tahun penjara dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Habib Bahar Terancam Dipolisikan Lagi, Ternyata Begini Alasannya
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith ‘Sentil’ Jenderal Dudung KSAD, Sosok Ini Langsung Turun Tangan
Mengetahui kasus yang kembali menimpa Habib Bahar bin Smith, Ahmad Sahroni buka suara menanggapi hal tersebut.
Dikutip Lingkar Madura dari galamedia.pikiran-rakyat.com di artikel yang berjudul, “Habib Bahar Bin Smith jadi Tersangka, Ahmad Sahroni: Saya Yakin Polri Menyikapi Ini dengan Profesional”, Ahmad Sahroni meminta pihak Kepolisian agar tak hanya kasus Habib Bahar bin Smith saja yang cepat diusut.
Tetapi Ahmad Sahroni juga meminta kepada pihak Kepolian agar laporan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak Habib Bahar bin Smith juga harus cepat diusut.
"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional," kata Ahmad Sahroni.