LINGKAR MADURA - Belajar dari kasus yang menimpa artis Nirina Zubir yang harus menanggung kerugian, karena mantan asisten rumah tangga mengubah nama kepemilikan aset atas tanah ibunya.
Kasus ini bermula saat ibu Nirina Zubir merasa kehilangan sertifikat tanah, kemudian ibu Nirina menyuruh Riri selaku ART untuk mengurus kembali sertifikat yang hilang tersebut.
Namun setelah di cek kembali oleh Nirina Zubir ke BPN setempat, ternyata aset tanah yang dimiliki ibunya tersebut sudah berubah nama sertifikat kepemilikannya menjadi milik Riri dan suaminya.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Bupati Sumenep Berharap Tidak Ada Perpecahan di Masyarakat
Lalu bagaimana sih peralihan hak atas tanah itu terjadi, dikutip Lingkar Madura dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.
Peralihan hak atas tanah menurut pasal 37 bisa terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
Peralihan hak atas tanah bisa dilakukan di Notaris, atau apabila daerah tersebut masih belum ada notaris bisa diwakilkan oleh camat setempat sebagai PPAT sementara.