Nirina Zubir Kena Tipu Mantan ART, Begini Pengalihan Hak Atas Tanah dan Syarat Balik Nama Kepemilikan Tanah

- 19 November 2021, 14:15 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

LINGKAR MADURA - Belajar dari kasus yang menimpa artis Nirina Zubir yang harus menanggung kerugian, karena mantan asisten rumah tangga mengubah nama kepemilikan aset atas tanah ibunya.

Kasus ini bermula saat ibu Nirina Zubir  merasa kehilangan sertifikat tanah, kemudian ibu Nirina menyuruh Riri selaku ART untuk mengurus kembali sertifikat yang hilang tersebut.

Namun setelah di cek kembali  oleh Nirina Zubir ke BPN setempat, ternyata aset tanah yang dimiliki ibunya tersebut sudah berubah nama sertifikat kepemilikannya menjadi milik Riri dan suaminya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini, 19 November 2021, Saksikan Persik Kediri Vs Arema FC

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Bupati Sumenep Berharap Tidak Ada Perpecahan di Masyarakat

Lalu bagaimana sih peralihan hak atas tanah itu terjadi, dikutip Lingkar Madura dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.

Peralihan hak atas tanah menurut pasal 37 bisa terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.

Peralihan hak atas tanah bisa dilakukan di Notaris, atau apabila daerah tersebut masih belum ada notaris bisa diwakilkan oleh camat setempat sebagai PPAT sementara.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari Ini, 19 November 2021, Saksikan Persik Kediri Vs Arema FC

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah