LINGKAR MADURA – Sebanyak 9 Anak Buah Kapal (ABK) Voyager yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Timur mengaku tertahan dan hidupnya terkatung-katung di Port Commercial Pasifik, Guam, Amerika Serikat.
Kesembilan WNI asal Jawa Timur tersebut yakni Agus Brigianto, 54 tahun, asal Kota Batu, Ali Akbar Cholid, 27 tahun, asal Kota Batu, Yusman Shobirin, 54 tahun, asal Sidoarjo dan Bambang Suparman, 56 tahun, asal Kota Malang.
Kemudian, Gunawan Soeharto, 54 tahun, asal Kota Malang, Muhammad Khafid, 26 tahun, asal Lumajang, Dicky Wahyu, 25 tahun, asal Kota Malang, Fery Sujatmiko, 50 tahun, asal Blitar dan Fajar Nur, 30 tahun, asal Kabupaten Malang.
Salah satu ABK asal Kota Batu, Ali Akbar Cholid mengungkapkan awal mula dia dan rekan-rekannya bisa tertahan di Port Commercial Pasifik, Guam, Amerika Serikat usai mengirim kapal MV Voyager milik warga Kanada yang mau dijual.
Dia mengatakan pengiriman kapal MV Voyager ke Guam, Amerika Serikat untuk dijual tersebut merupakan tawaran dari salah satu agen di Indonesia yang berada di Benoa, Bali.
Namun, sesampainya di Guam, kapal MV Voyager yang ditumpanginya dan mau dijual tersebut ternyata tidak jadi dibeli. Karena tidak laku, pemilik kapal yang disebut bernama Lisa Michelle Crosby malah tidak menggaji dan tidak memulangkannya kembali ke Indonesia.
Padahal, sesuai kontrak awal pengiriman kapal, gaji dibayarkan ketika sampai di Guam dan akan dipulangkan kembali ke Indonesia setelah dua minggu berada di lokasi tersebut.