Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti, Simak Selengkapnya!

- 13 Oktober 2021, 14:07 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

Yang membedakan adalah PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

 Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru PPPK 2021, Ini Penyebabnya

PPPK juga memiliki hak cuti, diantaranya adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara. Dan PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dikutip Lingkar Madura dari Portal Sulut, berikut ini adalah rincian gaji PPPK lengkap berdasarkan golongan.

 Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN PPPK 2021

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 Baca Juga: Ingat! Ini Jadwal dan Link Siaran Langsung Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK 2021

  1. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  2. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  3. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  4. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  5. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

 Baca Juga: LINK Cek Pengumuman PPPK Guru Tahun 2021 Tahap 1 Hari Ini, Coba Cari Namamu Disini

  1. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  2. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  3. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  4. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  5. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

 Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 dengan Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah