Inilah Larangan Saat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Sebabkan Diskualifikasi

- 14 Agustus 2021, 23:02 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021 - Berikut ini larangan saat tes SKD CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021 - Berikut ini larangan saat tes SKD CPNS dan PPPK 2021 /pixabay/mohamed_hassan/

LINGKAR MADURA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak boleh dibawa saat ujian serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan peserta saat proses ujian.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Tata tertib ujian dan barang yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021 termuat dalam Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi.

Baca Juga: 15 Tips Paling Tepat Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021, Simak Selengkapnya

Tata tertib ujian CPNS 2021:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi diatas tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal. Peserta yang nekat melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Segera Cek Bagi yang Tidak Lolos

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Edufo Project


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah