Mau Ganti Data di KTP? Simak Cara Lengkapnya dan Semua Layanannya GRATIS!

- 8 Oktober 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /instagram @kemenkominfo/

2. Urus ke Dinas Dukcapil

3. Tunggu Maksimal 14 Hari Kerja untuk Jadwal Pengembalian e-KTP baru,

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk Ambil e-KTP baru sesuai Jadwal.

Baca Juga: Kunjungi Tempat Ini Agar dapat Bansos Tunai BST Rp600 Ribu dari Kemensos, Jangan Lupa Membawa KTP dan KK

Sebagai informasi, beberapa data dinamis yang bisa diubah (bukan direkam ulang) adalah domisili, status perkawinan, pekerjaan dan foto KTP (dalam kasus tertentu).

Semua pelayanan untuk mengubah data KTP adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Berikut adalah beberapa informasi kontak resmi dari Dukcapil.

  • Halo Dukcapil : 1500537
  • Dan beberapa nomor WhatsApp di bawah ini.***

Baca Juga: Bansos 600 Ribu dan Beras 10 kg Cair di Bulan Juli 2021? Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

 

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah