Mau Ganti Data di KTP? Simak Cara Lengkapnya dan Semua Layanannya GRATIS!

- 8 Oktober 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /instagram @kemenkominfo/

 

LINGKAR MADURA - KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen pribadi yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia agar tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI.

Batas minimum umur masyarakat baru bisa memiliki KTP adalah 17 tahun. Karena sejak 17 tahun telah membuat KTP, maka pasti ada datanya yang sudah tidak sesuai dengan status atau keadaan terbarunya.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Tiba-tiba Tinggi, Kemenkes: Akumulasi Data Bulan Lalu

Seperti halnya, ganti status perkawinan, pindah alamat tinggal/domisili, menambahkan gelar, atau mengubah status pekerjaan.

Dikutip Lingkar Madura dari Instagram @kemenkominfo, berikut 4 cara mengubang data KTP yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia:

Baca Juga: Segera Cek! Mendikbudristek Nadiem Makarim Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

1. Siapkan Dokumen Terkait Data yang Hendak Diubah

Contoh :

  • Ganti status perkawinan, menyiapkan surat nikah,
  • Pindah alamat domisili, menyiapkan surat keterangan RT/RW,
  • Menambahkan gelar, menyiapkan Ijazah terbaru,
  • Ubah status pekerjaan, menyiapkan surat keterangan dari Instansi.

Baca Juga: 7 Tips Supaya Data Pribadi Tidak Disalahgunakan Menurut Kominfo, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x