Data Lapor Covid-19: 136 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif, Satu Diantaranya Mengalami Pemotongan

- 7 Agustus 2021, 14:45 WIB
Lapor Covid-19 mencatat ada 136 laporan dana insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah sejak 30 Juni hingga 31 Juli 2021
Lapor Covid-19 mencatat ada 136 laporan dana insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah sejak 30 Juni hingga 31 Juli 2021 /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Koalisi masyarakat sipil Lapor Covid-19 mencatat ada 136 laporan tentang dana insentif tenaga kesehatan yang tidak kunjung dibayarkan pemerintah dalam rentang waktu sejak 30 Juni hingga 31 Juli 2021.

Sebanyak 136 laporan ini merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di ruang Covid-19, baik di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di berbagai provinsi seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur hingga Sumatera Selatan.

Dengan demikian, Lapor Covid mencatat secara total terdapat 5.521 laporan masalah pendistribusian dan pencairan insentif dan santunan untuk tenaga kesehatan sejak 8 Januari 2021 hingga 31 Juli 2021.

Baca Juga: Desak Cabut Regulasi Vaksinasi Berbayar, Lapor Covid-19 Ancam 'Seret' Menkes ke Ranah Hukum

”Laporan ini didapatkan dari para tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di berbagai provinsi melalui Google Form. Kami, bekerja sama dengan IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI dalam pengumpulan data ini,” demikian bunyi pernyataan Lapor Covid-19 dalam Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid V dilansir Lingkar Madura dari situs resminya.

Berdasarkan data tersebut, mereka menyebutkan bahwa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menjadi tiga wilayah dengan keluhan mengenai insentif terbanyak yang dilaporkan oleh para nakes.

Berdasarkan data tersebut, ada 79 laporan tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif karena berbagai masalah. Mereka merinci yaitu 50 diantaranya pernah terinfeksi Covid-19, sedangkan 29 lainnya belum terinfeksi namun memiliki risiko tinggi.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Koalisi Warga: Tidak Etis Membisniskan Vaksin Covid-19 Saat Pandemi

Artinya bahwa mereka yang bekerja melayani pasien di fasilitas kesehatan di saat lonjakan kasus memiliki potensi tinggi terpapar, namun tidak mendapatkan dana insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Lapor Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x