Kelonggaran PPKM, Bali Terima Izin Buka Gerbang untuk Wisatawan Asing mulai 14 Oktober 2021

- 5 Oktober 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali. /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Simpanan, Tabungan dan Dana Darurat Versi Raditya Dika, Awas Jangan Salah Atur Keuangan

Baca Juga: 6 Rekomendasi Channel Youtube untuk Edukasi Anak Usia Pra Sekolah dalam Bahasa Indonesia

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Simpanan, Tabungan dan Dana Darurat Versi Raditya Dika, Awas Jangan Salah Atur Keuangan

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” ucap sang Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi itu.

Tapi meski Bandara Ngurah Rai buka gerbang untuk warga negara asing, pemerintah membatasi untuk menerima hanya kelima negara.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Simpanan, Tabungan dan Dana Darurat Versi Raditya Dika, Awas Jangan Salah Atur Keuangan

Baca Juga: Meneladani Kisah Nabi Ayub AS, Ustadz Abdul Somad Ajak Umat Muslim Berprasangka Baik pada Allah SWT

Kelima negara tersebut adalah Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah