7. DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang dimaksud sebagai Sirkuit Terpadu adalah bentuk sentengah jadi sebuah produk yang dapat menghasilkan funsi eletronik.
Artinya, DTSLT ini berhubungan dengan hak kekayaan yang berupa desain yang terdiri tiga dimensi yang dimaskudkan untuk persipaan pembuatan sirkuit terpadu.
Pelanggaran terhadap berbagai kekayaan Intelektual ini tidak hanya secara bisa dilakukan secara perdata, melainkan juga bisa mendapat hukuman secara pidana. ***