LINGKAR MADURA - Hak kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap sebuah kreatifitas secara intelektual.
Di Indonesia lembaga yangmenjadi wadah dalam pendaftaran HAKI ini adalah Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Hak kekayaan Intelektual itu sendiri mempunyai peran besar dalam segala aspek kehidupan sehari-hari, karena berkaitan dengan bidang industri, perdagangan, investivasi, dan peneltian guna peningkatan bidang keilmuan.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan sebuahproduk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia baik secara personal maupun komunal,” Dikutipdari Youtube DJKI Kemenkumham pada Senin, 4 Oktober 2021.
Secara historis, Undang-undang tentang HAKI ini sudah ada dipekernalkan sejak zaman penjajahan Belanda pada 1840.
Undang-undang ini dibagi dalam tiga bagianyakni Undang-Undang Merek, Undang-undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta yang tetap digunakan hingga Indonesia merdeka.
Baca Juga: 3 Pemuda Mirip Personil Warkop DKI Kena ‘Semprot’ Indro: Warkop Itu Punya HAKI
Pengundangan Undang-undang HAKI kemudian semakin lama semakin diperbaharui.
Namun, Undang-undang tentang Hak Paten di zaman Belanda digantikan dengan UU baru pada Tahun 1989.
Pada masa sekarang, seperti dilasir Lingkar Madura dari www.dgip.go.id, ada tujuh macam yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Ketujuh macam HAKI adalah sebagai berikut:
1. Hak Paten.
Hak paten merupakan hak intelektual terhadap bidang teknologi selama waktu tertentu.
2. Hak Merek.
Hak merek merupakan hak yang kekayaan intelektual yang berupa logo, nama,, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut yang bertujuan untuk membedakan barang dan/jasa yang diproduksi orang lain untuk kegiatan perdagangan barang /jasa.
Baca Juga: Menghilang dari Medsos, Deddy Corbuzier Ungkap Dirinya Sempat Kritis dan Hampir Meninggal
3. Hak Desain Industri.
Hak Intelektual yang berhubungan dengan gambar dan garis yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi, yang memeberikan kesan ekstetis, yang dapat menghasilkan suatu produk, barang, dan komoditas industri.
4. Hak Cipta
Menurut Undang-undang No.19 Tahun 2014,”Hak Cipta merupakan hak intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai perasanan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamantkanUUD 1945.”
5. Indikasi Geografis
Indikasi Gafis ini berhubungan dengan kekayaan Intelektual yag didasarkan pada daerah asal, yang dapat berupa sebagai tanda.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Dirinya Tidak Terkena Covid-19
Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsurtersebut.
6. Rahasia Dagang
Hak Kekayaan Intelektual yang berupa sebuah informasi rahasia yang mempunyai nilai ekonomi dalam kegiatan usaha, dan menjadi rahasia pribadi pemilik hak.
7. DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang dimaksud sebagai Sirkuit Terpadu adalah bentuk sentengah jadi sebuah produk yang dapat menghasilkan funsi eletronik.
Artinya, DTSLT ini berhubungan dengan hak kekayaan yang berupa desain yang terdiri tiga dimensi yang dimaskudkan untuk persipaan pembuatan sirkuit terpadu.
Pelanggaran terhadap berbagai kekayaan Intelektual ini tidak hanya secara bisa dilakukan secara perdata, melainkan juga bisa mendapat hukuman secara pidana. ***