3. Hak Desain Industri.
Hak Intelektual yang berhubungan dengan gambar dan garis yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi, yang memeberikan kesan ekstetis, yang dapat menghasilkan suatu produk, barang, dan komoditas industri.
4. Hak Cipta
Menurut Undang-undang No.19 Tahun 2014,”Hak Cipta merupakan hak intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai perasanan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamantkanUUD 1945.”
5. Indikasi Geografis
Indikasi Gafis ini berhubungan dengan kekayaan Intelektual yag didasarkan pada daerah asal, yang dapat berupa sebagai tanda.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Dirinya Tidak Terkena Covid-19
Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsurtersebut.
6. Rahasia Dagang
Hak Kekayaan Intelektual yang berupa sebuah informasi rahasia yang mempunyai nilai ekonomi dalam kegiatan usaha, dan menjadi rahasia pribadi pemilik hak.