Pengundangan Undang-undang HAKI kemudian semakin lama semakin diperbaharui.
Namun, Undang-undang tentang Hak Paten di zaman Belanda digantikan dengan UU baru pada Tahun 1989.
Pada masa sekarang, seperti dilasir Lingkar Madura dari www.dgip.go.id, ada tujuh macam yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Ketujuh macam HAKI adalah sebagai berikut:
1. Hak Paten.
Hak paten merupakan hak intelektual terhadap bidang teknologi selama waktu tertentu.
2. Hak Merek.
Hak merek merupakan hak yang kekayaan intelektual yang berupa logo, nama,, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut yang bertujuan untuk membedakan barang dan/jasa yang diproduksi orang lain untuk kegiatan perdagangan barang /jasa.
Baca Juga: Menghilang dari Medsos, Deddy Corbuzier Ungkap Dirinya Sempat Kritis dan Hampir Meninggal