Hak Kekayaan Intelektual Jadi Perbincangan Hangat, Inilah Definisi Lengkap tentang HAKI

- 4 Oktober 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). / Freepik.com
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). / Freepik.com /

Pengundangan Undang-undang HAKI kemudian semakin lama semakin diperbaharui.  

Namun, Undang-undang tentang Hak Paten di zaman Belanda digantikan dengan UU baru pada Tahun 1989.

Pada masa sekarang, seperti dilasir Lingkar Madura dari www.dgip.go.id, ada tujuh macam yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Klarifikasi Alasan Tidak Aktif Youtube Selama 2 Minggu, Saya Sakit Kritis dan Hampir Meninggal

Ketujuh macam HAKI adalah sebagai berikut:

1. Hak Paten.

Hak paten merupakan hak intelektual terhadap bidang teknologi selama waktu tertentu.

2. Hak Merek.

Hak merek merupakan hak yang kekayaan intelektual yang berupa logo, nama,, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut yang bertujuan untuk  membedakan barang dan/jasa yang diproduksi orang lain untuk kegiatan perdagangan barang /jasa.

Baca Juga: Menghilang dari Medsos, Deddy Corbuzier Ungkap Dirinya Sempat Kritis dan Hampir Meninggal

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah