Nelayan Diancam Sanksi Jika Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19, KIARA: Bertentangan dengan Aturan Tertinggi

- 3 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi - KIARA menilai pendekatan respresif yang dilakukan pemerintah dalam program vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, bertentangan dengan aturan tertinggi.
Ilustrasi - KIARA menilai pendekatan respresif yang dilakukan pemerintah dalam program vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, bertentangan dengan aturan tertinggi. /dok. KIARA Indonesia

Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut, dia menilai terbitnya Perpres No 14 Tahun 2021 itu bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dia menyampaikan dalam pasal 4 dan 5 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan” dan “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau dan juga setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

Baca Juga: Tegas! Menlu Retno Marsudi Tolak Diskriminasi Vaksin di Sejumlah Negara

”Dengan adanya hal itu, hak atas kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, selama pandemi COVID-19 ini telah diabaikan oleh negara. Karena, bertentangan dengan aturan tertinggi,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah