DPR Minta Pemerintah Tidak Halangi Warga Cairkan BPUM Karena Belum Vaksin

- 22 September 2021, 07:30 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad meminta pemerintah tidak menghalangi penerima BPUM mencairkan dananya karena belum divaksinasi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad meminta pemerintah tidak menghalangi penerima BPUM mencairkan dananya karena belum divaksinasi. /dok. DPR RI

LINGKAR MADURA – Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad meminta pemerintah atau siapapun tidak menghalangi penerima Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Mikro (Banpres BPUM) untuk mencairkan dananya karena belum divaksinasi.

Hal itu diungkapkannya seiring adanya laporan warga jika penerima BPUM tidak dapat mencairkan dananya karena diimbau untuk membawa sertifikat vaksin, dengan kata lain warga tersebut harus divaksin terlebih dahulu.

Dia mengatakan, menurut laporan warga tersebut, aturan harus membawa sertifikat vaksin untuk dapat mencairkan dana BPUM itu berdasarkan imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Jangan Khawatir Tidak Dapat BPUM, Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung

”Saya tegaskan ke mereka, tidak pernah dengar dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (Menkop UKM) ada aturannya itu (harus membawa sertifikat vaksin),” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Selasa, 21 September 2021.

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Menkop-UKM Teten Masduki menegaskan kembali bahwa tidak ada syarat kepada penerima BPUM harus membawa sertifikat vaksinasi untuk dapat mencairkan dananya.

Sebab, menurut Daeng Muhammad, program vaksinasi COVID-19 yang tengah digencarkan pemerintah belum dilakukan secara merata di seluruh daerah. Terlebih, kata dia, tidak semua masyarakat harus divaksin karena memiliki penyakit komorbid atau alasan tertentu lainnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Masyarakat yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi

”Pak Menteri (Menkop UKM Teten Masduki), tolong ini ditegaskan lagi bahwa hak rakyat yang diatur konstitusi sudah harus bisa dicairkan. Tidak boleh ada imbauan yang menghalanginya,” tegas Daeng Muhammad.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x