Nelayan Diancam Sanksi Jika Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19, KIARA: Bertentangan dengan Aturan Tertinggi

- 3 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi - KIARA menilai pendekatan respresif yang dilakukan pemerintah dalam program vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, bertentangan dengan aturan tertinggi.
Ilustrasi - KIARA menilai pendekatan respresif yang dilakukan pemerintah dalam program vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, bertentangan dengan aturan tertinggi. /dok. KIARA Indonesia

LINGKAR MADURA – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pendekatan represif yang dilakukan pemerintah dalam program vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat, terutama masyarakat pesisir, kurang tepat dan bertentangan dengan aturan tertinggi.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan pendekatan represif dalam program vaksinasi COVID-19 itu seperti yang ditemui di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dan beberapa daerah pesisir lainnya di Indonesia.

Dia menyebutkan nelayan dan perempuan nelayan dipaksa untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19. Jika tidak ikut, kata dia, mereka diancam sanksi seperti tidak akan diberikan bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Halangi Warga Cairkan BPUM Karena Belum Vaksin

”Ini (pendekatan represif) tidak hanya terjadi di Pulau Pari, tapi juga daerah lainnya di pesisir Indonesia. Akibatnya, psikologis masyarakat berada dalam ketakutan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada Lingkar Madura.

Cara-cara semacam itu, lanjut Susan Herawati, mendapatkan legitimasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dia menyebutkan isi dalam Perpres tersebut menetapkan sanksi bagi mereka yang menolak untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketentuan itu menurutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Ayat 4.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Masyarakat yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Dia memaparkan terdapat 3 jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 seperti Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x