Anita Wahid Desak Presiden Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

- 21 Juni 2021, 03:50 WIB
Anita Wahid, Presidium Mafindo./Dok. NU
Anita Wahid, Presidium Mafindo./Dok. NU /

LINGKAR MADURA – Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI), Anita Wahid menyesalkan belum dibatalkannya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan 51 pegawainya.

Dia menilai pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol.

Karena itu, kata Anita, PVRI mendesak Presiden Jokowi harus bertindak tegas dengan tidak membiarkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini terus berlarut tanpa adanya kejelasan sampai saat ini.

Baca Juga: Lingkar Madura, Upaya Putra Daerah Menjadi Benteng Informasi Hoaks

”Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut,” kata Anita ketika membawakan acara dwimingguan PVRI bernama Weekend Talk bertema “Delegitimasi KPK dan Regresi Demokrasi” pada Minggu, 20 Juni 2021.

Selain itu, Anita juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka dokumen TWK yang dijadikan dalih menyingkirkan 51 pegawai KPK. Karena, dokumen tersebut selama ini tidak pernah disampaikan ke publik.

”Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK,” tegas putri mendiang mantan Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid ini.

Baca Juga: Segera Amalkan, Inilah Dzikir yang Bisa Membuat Hati Tenang

Sebagaimana merujuk kajian akademisi University of Sydney Thomas Power, lanjut Anita, disebutkan bahwa upaya pelemahan KPK tidak hanya dilakukan lewat metode kekerasan saja.

Seperti yang pernah dialami penyidik senior Novel Baswedan. Matanya disiram air keras. Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kirinya dan tidak bisa dipakai melihat lagi.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x