Kemudian, dalam penerapannya bioskop hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan setiap pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
”Jadi, hanya orang yang masuk kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelasnya.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Skenario Terburuk Gempa Bumi dan Tsunami 28 Meter di Pacitan
Selain itu, lanjut Menko Marves, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
Selanjutnya, dia mengatakan ada penambahan lokasi tempat wisata di kota/kabupaten dengan PPKM Level 3 serta penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.
Dia menambahkan bahwa pemerintah juga memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yaitu wajib memperoleh vaksinasi lengkap, tiga kali tes PCR, karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk.
Baca Juga: Daftar 10 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia: Ada Menteri, Wakil Camat Hingga Kepala Sekolah
Adanya beberapa pengetatan dan pelonggaran tersebut menurutnya tidak terlepas dari penerapan PPKM yang berdampak pada turunnya kasus COVID-19 secara nasional.
Dia mengungkapkan dari 11 kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4 pada minggu yang lalu, kini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja.
”Ini (kasus COVID-19 turun) adalah buah kerjasama semua pihak dalam menjaga kondusifitas pemberlakuan PPKM,” tuturnya.***