PPKM Dianggap Tidak Konsisten, Luhut: Itu yang Harus Kita Lakukan

- 15 September 2021, 06:13 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan kebijakan PPKM bukan tidak konsisten, melaikan strategi dan manajemen pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan kebijakan PPKM bukan tidak konsisten, melaikan strategi dan manajemen pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 /dok. Kemenko Marves

LINGKAR MADURA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjawab anggapan masyarakat bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berubah-ubah atau tidak konsisten.

Dia menerangkan tujuan dan arah kebijakan penerapan PPKM sebenarnya tetap konsisten dalam pengendalian pandemi COVID-19. Hal itu menurutnya juga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, dia menyebutkan adanya evaluasi PPKM secara berkala seminggu sekali bertujuan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan ekonomi serta menyesuaikan strategi dan manajemen dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September: Bioskop Dibuka, Perjalanan Internasional Diperketat

Sebab, virus COVID-19 menurut Menko Marves selalu berubah-ubah dan bermutasi dalam setiap waktu. Sehingga, dia mengatakan penanganan pandemi COVID-19 pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi saat itu.

”Mungkin ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau tidak konsisten. Padahal, itu yang harus kita lakukan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keteranganya saat konferensi pers Perkembangan PPKM Terkini pada Senin, 13 September 2021 malam.

Oleh karena itu, Menko Marves menyampaikan evaluasi pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat secara berkala setiap minggu itu bukanlah kebijakan yang tidak konsisten, melainkan berdasarkan pada data-data terkini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perguruan Tinggi Tidak Pagari Mahasiswa dengan Program Studi Fakultas

Dia menyebutkan seperti pengetatan dan pelonggaran aktivitas masyarakat pada periode minggu ini yaitu pembukaan bioskop yang hanya berlaku di kota/kabupaten dengan PPKM Level 3 dan Level 2.

Kemudian, dalam penerapannya bioskop hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan setiap pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

”Jadi, hanya orang yang masuk kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelasnya.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Skenario Terburuk Gempa Bumi dan Tsunami 28 Meter di Pacitan

Selain itu, lanjut Menko Marves, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

Selanjutnya, dia mengatakan ada penambahan lokasi tempat wisata di kota/kabupaten dengan PPKM Level 3 serta penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.

Dia menambahkan bahwa pemerintah juga memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yaitu wajib memperoleh vaksinasi lengkap, tiga kali tes PCR, karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk.

Baca Juga: Daftar 10 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia: Ada Menteri, Wakil Camat Hingga Kepala Sekolah

Adanya beberapa pengetatan dan pelonggaran tersebut menurutnya tidak terlepas dari penerapan PPKM yang berdampak pada turunnya kasus COVID-19 secara nasional.

Dia mengungkapkan dari 11 kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4 pada minggu yang lalu, kini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja.

”Ini (kasus COVID-19 turun) adalah buah kerjasama semua pihak dalam menjaga kondusifitas pemberlakuan PPKM,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah