Kenali 3 Vaksin Covid-19 Baru yang Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

- 11 September 2021, 20:02 WIB
Kenali 3 Vaksin Covid-19 Baru yang Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM/Pixabay
Kenali 3 Vaksin Covid-19 Baru yang Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM/Pixabay /torstensimon

Menggunakan platform No-replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

Sputnik-V ini bisa digunakan oleh masyarakat pada rentang usia lebih dari 18 tahun.

Disuntikkan sebanyak 2 kali dengan dosis masing-masing 0,5 ml pada interval 3 minggu atau 21 hari.

Baca Juga: Berapa Tanggal Lahir Anda? Pastikan Termasuk Tanggal Keramat dengan Banyak Keajaiban

Efikasi yang dimiliki vaksin ini mencapai 91,6 persen berdasarkan uji klinik fase III.

Vaksin COVID-19 Janssen

Mendapat izin penggunaan dari BPOM mulai 7 September 2021 dan didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA.

Vaksin ini dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dan diproduksi dibeberapa  fasilitas produksi yakni: Grand River dan Catalent Indiana (Amerika Serikat) dan Aspen (Afrika Selatan).

Baca Juga: 9 Hoaks Tentang Vaksinasi Covid-19 yang Bikin Geleng-geleng, Salah Satunya Ada Pelacak Microchip di Dalamnya

Menggunakan platform  Non-replicating Viral Vector Adenovirus (Ad26)

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah