Presiden Jokowi Klaim PPKM Membawa Perbaikan Kasus Covid-19 Secara Nasional

- 3 Agustus 2021, 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo putuskan perpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo putuskan perpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 hingga 9 Agustus 2021 /Tangkapan Layar Youtube Setkab RI

LINGKAR MADURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 selama 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di sejumlah kota/kabuapten di Indonesia berjalan sukses.

Presiden memaparkan penerapan PPKM selama delapan hari itu telah membawa perbaikan pada kasus Covid-19 dalam skala nasional daripada sebelumnya.

Perbaikan itu menurut Jokowi mulai dari tingkat konfirmasi kasus Covid-19, kasus aktif Covid-19, kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersedian tempat tidur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

”PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus kemarin membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik kasus harian, kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya dilansir Lingkar Madura dari Youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 2 Agustus 2021 malam.

Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.

Terutama, kata Jokowi, masyarakat sudah mendukung mensukseskan penerapan PPKM yang merupakan salah satu upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: 20 Persen Anak Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tanpa Gejala, IDI: Ini Justru yang Berbahaya

Disisi lain, Kepala Negara juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tenaga kesehatan dan perawat yang berada di garda terdepan menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19.

”Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia dalam atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan PPKM yang kita (pemerintah) lakukan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Level 4, Bupati Bangkalan Ungkap 4 Kecamatan Ini Masih Zona Merah

Jokowi menerangkan keputusan memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 ini karena mempertimbangkan serta menyesuaikan dengan beberapa indikator dari kasus mingguan Covid-19 di Indonesia.

”Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menyatakan pilihan masyarakat dan pemerintah sama yaitu menghadapi dua ancaman yang dihadapi selama pandemi Covid-19, yaitu ancaman keselamatan jiwa dan ekonomi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi Covid-19

Untuk itu, Kepala Negara menyebutkan gas dan rem harus menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19 agar kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah tepat dan baik untuk kesehatan maupun perekonomian.

”Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” jelasnya.

Presiden menegaskan penerapan protokol kesehatan merupakan kunci dalam mensukseskan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4 yang diperpanjang ini serta ancaman kesehatan dan ekonomi.***

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah