Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos BST, BPNT, dan PKH

- 24 Juli 2021, 01:49 WIB
Ilustrasi bansos. Ini kabar terbaru dari Jokowi terkait pembagian bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ilustrasi bansos. Ini kabar terbaru dari Jokowi terkait pembagian bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. /PIkiran Rakyat/

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka masyarakat harus mendaftarkan diri.

Berikut cara daftar KPM DTKS Kemensos:

1. Daftar lewat desa/kelurahan seperti kantor Kepala Desa atau RT/RW.

2. Selanjutnya aparatur desa akan membuat surat pemberitahuan terkait tekhnis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai data pelengkap.

4. Setelah itu data tersebut akan diproses hingga ke Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up

Perlu diketahui bahwa jumlah bantuan diatas memiliki nominal yang berbeda.

Untuk BST nominalnya ialah sebesar Rp600.000 per KPM.

Sedangkan untuk nominal BPNT yaitu sebesar Rp600.000 per KPM.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah