Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka masyarakat harus mendaftarkan diri.
Berikut cara daftar KPM DTKS Kemensos:
1. Daftar lewat desa/kelurahan seperti kantor Kepala Desa atau RT/RW.
2. Selanjutnya aparatur desa akan membuat surat pemberitahuan terkait tekhnis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai data pelengkap.
4. Setelah itu data tersebut akan diproses hingga ke Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up
Perlu diketahui bahwa jumlah bantuan diatas memiliki nominal yang berbeda.
Untuk BST nominalnya ialah sebesar Rp600.000 per KPM.
Sedangkan untuk nominal BPNT yaitu sebesar Rp600.000 per KPM.