LINGKAR MADURA – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melarang warganya yang tinggal di perantauan untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah seiring melonjaknya jumlah kasus Covid-19.
Hal itu sebagaimana tertuang dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.
”Kami minta, sebaiknya tidak pulang. Ini demi keselamatan kita semua serta mencegah penyebaran Covid-19,” kata Bupati Latif dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.
Sementara, lanjut Bupati, warga Bangkalan yang akan merayakan malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha diminta agar melaksanakannya di masjid atau mushalla saja.
Sebagaimana mengacu pada SE tersebut, dia menyebutkan dalam pelaksanaannya agar dilaksanakan dengan ketentuan terbatas. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan.
”Paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," terang Bupati dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk kegiatan takbir keliling, kata Bupati, dilarang atau ditiadakan untuk mengantisipasi terjadinya keramaian atau kerumunan yang dapat menimbulkan muncul klaster Covid-19 baru.