Namun, upaya itu masih belum cukup. Karena, dia mengungkapkan masih banyak wilayah di luar itu yang cakupan vaksinasinya sangat rendah.
Selain itu, lanjut Firdaus, kendala teknis saat pelaksanaan vaksinasi massal seperti penumpukan atau antrian tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menjalankan vaksinasi berbayar.
”Pemerintah seharusnya memperbaiki tata laksana ini, bukan justru menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusinya jika ujung-ujungnya menarik keuntungan dari warganya,” kata dia.
Selanjut, permasalah ketiga menurut Firdaus yaitu pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten.
Dia menyampaikan permainan regulasi itu sangat terlihat sekali dengan adanya beberapa perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ramai Kabar Vaksin Covid-19 Sebabkan Sakit Hingga Kematian, Ternyata Begini Faktanya
Dia memaparkan seperti Permenkes No. 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis.
Akan tetapi, peraturan tersebut ternyata diubah ke Permenkes No. 10 Tahun 2021. Dalam ketentuan di Perkenkes itu, badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.
Tidak hanya itu, aturan ini kembali mengalami perubahan dan menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021. Disebutkan dalam Permenkes itu seperti dalam pasal 5 ayat 5 bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.