PPKM Darurat Jawa-Bali, Menag: Tidak Benar Rumah Ibadah Ditutup, Sementara Sektor Pariwisata Dibuka

- 1 Juli 2021, 19:34 WIB
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama /Kemenag

LINGKAR MADURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya.

Baca Juga: Kim Bum Akan Bermain dengan Rain dalam Drama Ghost Doctor, Nantikan!

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-75, Ini Amanat Presiden Jokowi Kepada Jajaran Polri

Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten dan Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten dan Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurutnya kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

Baca Juga: Pecinta Drakor Wajb Tau, Inilah 6 Aktor Korea yang Sedang Naik Daun di Tahun Ini

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah