LINGKAR MADURA - Pemerintah kembali memperketat peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di berbagai daerah. Peraturan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 22 Juni 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan pengetatan kembali pelaksanaan PPKM Mikro ini berdasarkan instruksi Presiden Jokowi saat rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 21 Juni 2021.
Hal itu seiring terjadinya lonjakan kenaikan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Dua diantaranya seperti terjadi di Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur beberapa hari belakangan ini.
Baca Juga: Demo Penyekatan di Suramadu, Warga Madura Desak Pemerintah Surabaya Stop Penyekatan Diskriminatif
"Pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021," kata Airlangga dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura.
Dia menjelaskan pengetatan peraturan PPKM Mikro ini tentunya akan disesuaikan dengan satus daerahnya. Artinya, pengetatan peraturan PPKM Mikro di daeah yang zona merah akan berbeda dengan daerah yang statusnya zona kuning.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyesuaian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
Baca Juga: Awas, Jangan Asal Suntik Vitamin! Pilih Sesuai Kemampuan Tubuh, Ini Kata Para Ahli