PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Jokowi: Lebih Ketat dari Sebelumnya

- 1 Juli 2021, 13:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Moh Badar Risqullah/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kabinet RI


LINGKAR MADURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Jokowi menerangkan diterapkannya PPKM Darurat ini sebagai langkah tegas pemerintah dalam upaya membendung penyebaran Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru.

”Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Daripada Lockdown

Presiden mengatakan peraturan-peraturan di PPKM Darurat ini akan lebih ketat dibandingkan peraturan-peraturan di PPKM Mikro yang telah diterapkan sebelumnya.

Namun, terang Jokowi, terkait peraturan-peraturan secara rinci PPKM Darurat ini akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinatornya.

”PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari selama ini sudah berlaku. Secara terperinci, saya sudah meminta Menteri Marves menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Timur 30 Juni 2021, Kasus Positif Bertambah 1203, 2 Kabupaten Masuk Zona Merah

Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi peraturan-peraturan PPKM Darurat ini demi keselamatan semuanya.

Kepala Negara menambahkan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dalam mensukseskan penerapan PPKM Darurat ini.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x