LINGKAR MADURA - Pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi harus melakukan pendataan tenaga honorer paling lambat 30 September 2022.
Pendataan tenaga honorer atau Non ASN sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/151/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Pemerintah akan melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN sehingga mereka bisa berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPK 2022 mendatang.
Baca Juga: FINAL! Segini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada Penambahan Kuota
Untuk itu, seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 wajib mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Berikut delapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana Lingkar Madura kutip dari PR Solo Raya.
Scan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
KTP ini harus berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb.
Scan warna Ijazah Terakhir
Ijazah Terakhir harus berformat pdf dan berukuran 100kb-1MB
Baca Juga: Link Download Gratis Film Seoul Vibe Sub Indo 720p HD Selain di Nodrakor Icu
Pas foto berwarna dengan latar belakang Biru
Pas foto terbaru ini harus berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb.
Surat Keputusan (SK) Jabatan
SK dibutuhkan untuk mengisi riwayat pekerjaan di portal Pendataan Non ASN 2022
Bukti Pembayaran Gaji
Pembayaran gaji ini bisa bersumber dari APBN atau APBD yang juga akan diunggah di portal Pendataan Non ASN 2022.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) ini tidak perlu di scan dan cukup dipersiapkan saja. Pasalnya, KK diperlukan saat pembuatan akun yang membutuhkan nomor KK.
Baca Juga: Link Download Gratis Film Seoul Vibe Sub Indo 720p HD Selain di Nodrakor Icu
Email Aktif
Perlu diketahui, bahwa email aktif digunakan pada saat pembuatan akun pendaftaran.
Nomor Handphone
Nomor Handphone harus aktif karena ini digunakan dalam pembuatan akun di portal Pendataan Non ASN 2022.
Itulah dia penjelasan 8 dokumen wajib yang perlu dipersiapkan untuk Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN. Semoga bermanfaat ***