Empat dari 8 Kategori Guru Honorer di Seleksi PPPK 2022 Bisa Langsung Lulus Jadi ASN

- 4 Agustus 2022, 12:47 WIB
Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda.
Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda. / Instagram @mastercpns

LINGKAR MADURA - Seleksi  ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru tahun anggaran 2022, agak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Satu di antaranya adalah soal kebijakan tentang para guru honorer yang sebelumnya di tahun 2021 sudah mengikuti seleksi atau sebaliknya belum pernah. 

Di tahun 2022 ini terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan di antaranya tak perlu ikut tes lagi akan bisa lulus jadi ASN PPPK.

Baca Juga: Update Transfer! Tikung Manchester United, Chelsea Siap Bajak De Jong dari Barcelona

Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Bagi para guru honorer ini merupakan kabar gembira sekaligus peluang, namun tentu saja tetap harus mendaftar lagi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tersebut.

Lalu apa saja dari 8 Kategori guru Honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 dan 4 di antaranya tanpa tes lagi?

Baca Juga: Simak Formasi Terbanyak Rekrutmen ASN PPPK Tahun Lalu, Bagaimana 2022?

1. Guru THK II Lulus Passing Grade
Guru THK II lulus PG, yakni guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Ini masuk dalam kategori prioritas 1, maka pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1. P2, P3).

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x