Tata Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022: Bisa Online atau di Bank Umum

27 Agustus 2022, 04:42 WIB
Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022 /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

LINGKAR MADURA - Simak tata cara menukar uang rupiah Tahun Emisi 2022 yang baru saja diluncurkan.

Sebagaimana diketahui, momentum HUT RI yang ke-77 dijadikan ajang pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan pecahan uang kertas baru.

Tujuh pecahan uang emisi 2022 tersebut diluncurkan di Jakarta, pada Kamis 18, Agustus 2022.

“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca Juga: Ternyata Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Diangkat Menjadi ASN 2022, Buat Apa?

Uang emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Pada uang emisi 2022 ini gambar utama pahlawan nasional di bagian depan tetap dipertahankan.

Tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga sama sebagaimana uang emisi 2016.

Ada tiga inovasi yang disematkan pada uang emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih kuat, serta ketahanan bahan yang lebih baik.

Baca Juga: Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Peluncuran uang emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang yang telah beredar sebelumnya.

Seluruh uang kertas ataupun logam yang telah beredar masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Baca Juga: 414 Mahasiswa Bandung Terinfeksi HIV AIDS, Bagaimana Cara Menghindari Penularannya? Cek Disini!

Tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat sejak 18 Agustus 2022 lalu.

Berikut ini beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online.

Syarat dan cara menukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI:

1. Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;

Baca Juga: DPR Setujui Pemerintah Naikkan Harga BBM: Pertalite Naik Maksimal 30 Persen

3. Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;

4. Pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.

5. Lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;

6. Masukkan nominal uang yang dikehendaki;

7. Selesaikan petunjuk pemesanan;

8. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;

9. Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;

10. Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Hononer Non ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Alur Pendaftarannya dan Dokumen yang Diperlukan

Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum:

1. Membawa kartu identitas, seperti KTP ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank;

2. Pastikan membawa dan memiliki rekening bank;

3. Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata;

4. Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Demikian cara menukar uang baru emisi 2022 dengan metode offline di bank umum atau online melalui aplikasi PINTAR.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler