Ternyata Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Diangkat Menjadi ASN 2022, Buat Apa?

26 Agustus 2022, 20:49 WIB
Pendataan tenaga honorer bukan untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022, tapi untuk memetakan potensi pegawai non ASN /Pexels/Mikhail Nilov

LINGKAR MADURA - Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam peraturan tersebut, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Sebelumnya, terdapat kabar bahwa pendataan tenaga honorer atau non ASN digunakan sebagai syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022 berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB.

Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yakni Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Rahasia Eksperimen Tatap Mata Dalam Video Lagu Dunia Tipu-Tipu Karya Yura Yunita

Lantas, apakah benar pendataan tenaga honorer atau Non ASN tersebut berkaitan dengan seleksi PPPK 2022? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan penelusuran Lingkar Madura melalui unggahan akun Instagram @pppk.indonesia pada 25 Agustus 2022 lalu, diketahui bahwa tujuan pendataan tenaga honorer atau Non ASN bukan untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.

Akan tetapi, pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan potensi-potensi pegawai Non ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.

Karena, apabila ingin menjabat sebagai pegawai ASN maka harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun maksud pengangkatan yang beredar adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di SE Menteri PAN-RB maka kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS yang kemudian dapat diangkat menjadi pegawai Pemerintah.

Baca Juga: 414 Mahasiswa Bandung Terinfeksi HIV AIDS, Bagaimana Cara Menghindari Penularannya? Cek Disini!

Sementara itu, Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan instansi Pemerintah nantinya akan dibagi menjadi dua kategori, yakni permanen dan temporer.

Permanen yang dimaksud adalah pegawai PNS, sedangkan temporer adalah pegawai PPPK, walaupun jabatan yang didudukinya dalam jangka panjang.

Di instansi Pemerintah nantinya juga akan ada pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa.

Sedangkan PNS dan PPPK, mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.

Pegawai outsourcing yang dimaksud disini adalah seperti pengemudi, cleaning service, termasuk pula jasa pengamanan.

Baca Juga: Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Pendataan honorer atau NON ASN diharapkan dapat melengkapi penyusunan langkah strategis Pemerintah untuk menuntaskan tenaga honorer atau NON ASN. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler