SAH! NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP, Bayar Pajak Akan Lebih Mudah

10 Agustus 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi NIK dari NPWP / idx_channel/

 

LINGKAR MADURA - Akses layanan dalam melakukan pembayaran pajak kini bisa menggunakan NIK, yang dulunya masih menggunakan NPWP.

Penggunaan NIK untuk membayar pajak agar masyarakat dimudahkan untuk melakukan pembayaran pajak maupun melakukan administrasi pajak.

Selain itu penggunaan NIK untuk mengganti NPWP ialah masyarakat tidak harus membawa atau menghafal NPWP.

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP masih proses transisi, dimana pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, mulai dari masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta.

Info terbaru juga terdapat Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 yang dikutip dari laman pajak.go.id.

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.

Baca Juga: Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Sebabkan Pemilik Otomatis Dikenai Pajak? Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

NPWP format baru ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Menambah Fungsi NIK Menjadi NPWP, Begini Penjelasannya

Dengan beroperasinya NIK sebagai pengganti NPWP, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemutakhiran secara mandiri data wajib pajak agar penggunakan NIK dapat digunakan untuk mengakses layanan DJP Online.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler