Segera Cek! Kemenag Umumkan Masjid dan Musala Penerima Bantuan Operasional Terdampak Covid-19

14 Oktober 2021, 15:24 WIB
Kemenag megumumkan ada 380 masjid dan musala dari 22.147 ribu usulan yang lolos seleksi untuk mendapatkan bantuan operasional terdampak Covid-19. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) telah mengumumkan masjid dan musala penerima bantuan operasional terdampak Covid-19 pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebutkan ada 310 masjid dan 70 musala yang dinyatakan lolos dan akan mendapatkan bantuan operasional terdampak Covid-19 tersebut.

Dia mengatakan 380 masjid dan musala itu merupakan masjid dan musala yang diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah yang Berhak Mendapatkan Insentif Kemenag

”Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar. Rinciannya, Rp20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musala. Jadi, 380 masjid dan musala itu yang akan dapat bantuan itu,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura.

Untuk teknisnya, Kamaruddin Amin menyampaikan sebanyak 380 masjid dan musala yang mendapatkan bantuan itu akan dihubungi oleh Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kemudian, dia mengatakan petugas dari Kemenag wilayah atau KUA setempat akan menjadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan terhadap masjid dan musala penerima bantuan operasional tersebut.

Baca Juga: Lampu Hijau Pelaksanaan Umrah, Kemenag Minta PPIU Laporkan Jemaah yang Tertunda Keberangkatannya

Seluruh dokumen hasil verifikasi lapangan itu, lanjut Kamaruddin Amin, akan dikumpulkan di Bimas Islam Kemenag Pusat untuk proses pencairan bantuan ke rekening penerima.

”Paling lambat, dua minggu setelah berkas diterima. Insyaallah segera diproses pencairan bantuannya ke rekening penerima bantuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Ismail Fahmi mengatakan karena keterbatasan anggaran yang disediakan, sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur.

Baca Juga: Kemenag dan Kemenkes Matangkan Teknis Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Oleh karena itu, dia menyebutkan dalam prosesnya tersebut tidak semua masjid dan musala yang telah mengajukan ke Kemenag akan lolos dan mendapatkan bantuan operasional.

”Kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional, setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” ungkapnya.

Dia menyebutkan dari beberapa usulan yang masuk, banyak surat rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Kemenag Ijinkan Madrasah dan Pesantren Gelar PTM Terbatas, Ini Ketentuan dan Panduannya

Kemudian, dia menambahkan surat pernyataan kebenaran dokumennya juga banyak yang tidak bermaterai dan rekening penerima bantuannya masih atas nama pribadi. Sehingga, hal itulah yang menurutnya menyebabkan tidak lolos seleksi.

Terlepas dari itu, dia berharap adanya bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid atau musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Adapun rincian daftar masjid dan musala penerima bantuan operasional terdampak Covid-19 itu dapat dilihat pada link berikut:
1. Penerima Bantuan Operasional Masjid Terdampak Covid-19
2. Penerima Bantuan Operasional Musala Terdampak Covid-19

***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler