Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

26 Juli 2021, 02:56 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan /dok. Kemenko Marves/


LINGKAR MADURA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 bukan tanpa sebab.

Dia menjelaskan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut sudah dikaji berdasarkan penilaian tiga indikator utama yang menjadi barometer atau pertimbangan pemerintah.

Menko Luhut memaparkan tiga indikator tersebut antara lain laju penularan kasus Covid-19, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Respon Kondisi Pandemi Covid-19, GUSDURian Peduli Bentuk Gerakan Bersama Bantu Masyarakat Terdampak

”Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Jadi, kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” kata Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu, 25 Juli 2021.

Berdasarkan pertimbangan di atas, dia menyebutkan akan ada penyesuaian beberapa aturan teknis selama kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang diperpanjang selama delapan hari itu.

Meski demikian, Luhut mengatakan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 ini perlu kerja sama dari semua pihak guna menangani pandemi Covid-19. Terutama varian Delta.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Borong Dagangan PKL untuk Dibagikan Kepada Warga

Baca Juga: Soroti Terapi Nebulisasi Pasien Covid-19 di Malang, Dokter Faheem Younus: Hentikan!

Karena, dia menegaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama. Jika bisa ditangani dengan baik, dia mengatakan bukan tidak mungkin ekonomi akan segera pulih dan bisa berjalan normal kembali.

”Ini adalah tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Tambah Alokasi Anggaran Perlinsos Rp55,21 Triliun

Baca Juga: 5 Program Bantuan Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Masyarakat Harus Tahu

Presiden menyampaikan keputusan perpanjangan PPKM tersebut sudah mempertimbangkan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.

”Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangan resminya.

Namun, Presiden mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

Baca Juga: Ekonomi Rakyat Anjlok Selama PPKM Darurat, Luhut: Pemerintah Siapkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerapkan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sementara menjadi PPKM Level 4 yang hanya berlangsung selama hingga 25 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, pemerintah mengklaim kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mulai membaik. Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus ini akan ada penyesuaian aturan teknis secara bertahap.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler