5 Program Bantuan Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Masyarakat Harus Tahu

22 Juli 2021, 06:15 WIB
5 Program Bantuan Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Masyarakat Harus Tahu/Pexels/Ahsanjaya /

LINGKAR MADURA- Penerapan PPKM Darurat yang semula diterapkan dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2021, resmi diperpanjag hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19.

Untuk membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat ini, pemerintah memberikan 5 program bantuan perlindungan sosial. 

Berikut 5 program bantuan perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak:

Baca Juga: Update Data Covid-19 Terbaru, 3 Kabupaten di Madura Zona Kuning

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan ini sudah sampai pada penyaluran tahap ke-3 yang akan segera dicairkan pada bulan Juli 2021. Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Program ini diberikan kepada:

1. Ibu hamil, sebesar Rp3 juta pertahun

2. Anak usia dini, sebesar Rp3 juta pertahun

3. Anak SD, sebesar Rp900 ribu pertahun

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?

4. Anak SMP, sebesar Rp1,5 juta pertahun

5. Anak SMA, sebesar Rp2 juta pertahun

6. Disabilitas berat, sebesar Rp2,4 juta pertahun

7. Lansia, sebesar Rp2,4 juta pertahun

Program Kartu Sembako

Program ini diberikan kepada tiap keluarga sebesar Rp200 ribu perbulan.

Penyaluran bulan Juli hingga September 2021 dipercepat yang akan dicairkan pada Juli 2021.

Baca Juga: Bahaya Happy Hypoxia Tanda Covid-19, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai

Bantuan ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Program ini diberikan kepada tiap keluarga sebesar Rp300 ribu perbulan.

Untuk penyaluran bantuan bulan Mei dan Juni 2021 akan disalurkan sekaligus pada bulan Juli 2021 sebesar Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan Beras 

Bantuan ini berbentuk pemberian beras sebanyak 10 kilogram kepada tiap keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH). Serta 10 juta KPM dari Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Waspada Penipuan Pembelian Oksigen Tabung Via Sosial Media di Surabaya, Warga Diminta Gunakan Layanan COD

Bantuan Beras di Pulau Jawa-Bali

Bantuan ini diberikan berbentuk pemberian beras sebanyak 5 kilogram  kepada tiap keluarga.

Bantuan yang diberikan selama masa PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan Pemerintah Daerah (diluar penerima PKH, program Kartu Sembako dan BST) akan disalurkan melalui Dinas Sosial.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Lawancovid19_id

Tags

Terkini

Terpopuler