LINGKAR MADURA - Penting untuk diketahui, begini urutan tanggung jawab nafkah dalam sebuah keluarga.
Tanggung jawab memberi nafkah ternyata ada aturan dan dasarnya menurut ajaran Islam.
Berikut urutan tanggung jawab nafkah dalam sebuah keluarga menurut aturan Islam.
Anak laki-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh(bisa mencari nafkah sendiri).
Baca Juga: Polemik RUU KUHP Hina Pemerintah dapat Dipidana 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik 4 Tahun
Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya sepenuhnya.
Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang yang laki-laki.
Sementara nafkah anak-anaknya sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab mantan suaminya (ayah anak-anaknya), dan jika anak ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah karena mengurusi anaknya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar).