Kapan RKUHP akan Disahkan? Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 3 Tahun, Sebar Melalui Medsos Naik Jadi 4 Tahun

- 16 Juni 2022, 10:47 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun /Gambar oleh succo dari Pixabay

LINGKAR MADURA - Beredar informasi baru mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang beberapa waktu lalu menyita perhatian banyak pihak.

RKUHP mendapat banyak respon dari berbagai kalangan masyarakat pada 2019 termasuk mahasiwa yang melakukan demontrasi mulai dari tingkat daerah ke sampai ke tingkat pusat.

Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap pasal dalam hukum yang dicita-citakan tersebut.

Baru-baru ini informasi mengenai RKUHP muncul kembali.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Baca Juga: Lukisan Viral Eril Karya Teteh Zara, Berapa Jam Selesai Dibuat?

Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x