LINGKAR MADURA- Upaya pemerintah untuk menindak tegas orang-orang yang melakukan penghinaan akan menjadi kenyataan Apabila Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan.
Kabarnya RUU KUHP akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Menurut Informasi yang beredar pengesahan RKUHP akan terlaksana di bulan depan, tepatnya pada bulan Juli tahun 2022.
Beberapa pasal pun menjadi sorotan karena berisi beberapa ancaman yang dapat menjerat masyarakat apabila menghina pemerintahan yang sah.
Baca Juga: Tiba-Tiba Makan Konate Tinggalkan Persija, Pindah ke Klub Promosi?
Berdasarkan salinan RUU KUHP yang didapatkan dari situs Reformasi KUHP, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RUU KUHP dijelaskan sebagai berikut: