LINGKAR MADURA - Ramuan herbal memiliki beberapa khasiat yang tidak memiliki efek samping berlebihan seperti obat medis.
Namun bagaimana dengan pasien Covid-19, apakah mereka boleh mengkonsumsi ramuan herbal?
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania, pasien Covid-19 diperbolehkan mengkonsumsi ramuan herbal.
Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak Pemerintah Dirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
Tetapi dalam mengkonsumsi ramuan herbal tersebut harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.
Mengkonsumsi herbal seperti kunyit dan sambiloto sebenarnya akan membantu mengurangi efek samping obat medis seperti mual, yang kerap dikeluhkan beberapa pasien COVID-19 bergejala ringan selama masa perawatan mereka.
"Kadang obat medis ada efek samping misalnya mual, itu bisa dibantu dengan herbal yang bersifat mengurangi mual, juga antiperadangan, meningkatkan imunitas misalnya kunyit, meniran, sambiloto," kata Tania saat dihubungi ANTARA, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Polri Bakal Pidana Penimbun dan Penjual Obat Terapi Covid-19 Diluar Peraturan Pemerintah
Pasien disarankan mengonsumsi herbal sesuai anjuran dosis jenis produk yang dipakai dan waktu meminumnya diberi selang waktu 1-2 jam dengan obat medis.