Hari Ke-11, Total Ada 23 Partai Politik yang Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

- 11 Agustus 2022, 20:34 WIB
Hari Ke-11, Total Ada 23 Partai Politik yang Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024
Hari Ke-11, Total Ada 23 Partai Politik yang Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024 /Sumber Foto: Twitter @KPU_ID/

LINGKAR MADURA - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari ke-11 pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Pada hari ke-11, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan satu partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya yakni Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendatangi kantor KPU pada pukul 14.11 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Pada hari Kamis 11 Agustus 2022, KPU hanya menerima satu partai politik yang mendaftar pukul 14.11 WIB, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) telah mendaftar dan hasil pemeriksaan kami terhadap dokumen, PKR kami berikan kesempatan melengkapi sampai akhir pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” ucap Anggota KPU Idham Holik pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Kamis, 11 Agustus 2022, dikutip dari laman resmi KPU RI.

Baca Juga: Lirik Lagu Hati Lain di Hatimu, Single Terbaru dari Fabio Asher

Dengan bertambahnya satu partai politik yang mendaftar pada hari ke-11, maka total ada 23 partai yang mendaftar.

Dari 23 partai politik tersebut, ada 17 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap sementara 5 partai lainnya diminta untuk melengkapi dokumennya.

Sebelumnya, August Mellaz, Anggota KPU RI, menyampaikan bahwa dari 42 partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol, terdapat 23 partai telah melakukan pendaftaran.

Sementara itu, 10 partai dalam konfirmasi akan melakukan pendaftaran dan 9 partai belum mengajukan rencana pendaftaran.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x