Cara Pembuatan NIB Secara Online Lengkap dengan Persyaratan, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

- 28 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM /Pexels/Tom Fiks

LINGKAR MADURA - Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Lantas apa saja syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NIB secara online?

Baca Juga: LINK Soal ANBK 2022: Begini Bentuknya untuk siswa SD, SMP, dan SMA Serta Jadwal Pelaksanaannya

Sebagaimana dilansir dari laman Smesco pada 28 Juli 2022, inilah dokumen yang harus dilengkapi:

-NIK sesuai e-KTP

-NPWP

-Alamat email aktif

-Nomor telepon aktif

Setelah semua dokumen dilengkapi, selanjutnya pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran hak akses UMKM di OSS dengan cara sebagai berikut:

- laman https://oss.go.id/ atau KLIK DI SINI

-Klik “Daftar” di pojok kanan atas

-Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”)

-Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha

-Ketik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler

-Ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email

-Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 28 Juli 2022: Selesaikan Masalahmu dan Segera Fokus Pada Pekerjaan

-Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)

-Ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP

-Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)

-Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi

-Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar”

-Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan

-Hak akses  sudah bisa digunakan untuk login ke OSS

Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

-Kunjungi laman https://oss.go.id/

-Klik “Masuk” di pojok kanan atas

-Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (Anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)

-Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk”

Baca Juga: CEK FAKTA! Serang Markas TNI AL, Jokowi Perintahkan Tembak Mati 2 Intelejen Malaysia? Simak Fakta Sebenarnya!

-Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”

-Lengkapi Data Pelaku Usaha

-Lengkapi Data Bidang Usaha

-Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

-Lengkapi Data Produk/Jasa

-Periksa Daftar Produk/Jasa

-Periksa Data Usaha

-Periksa Daftar Kegiatan Usaha

-Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

-Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Baca Juga: Ini Cara Membuat Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) Secara Online, Simak Langkah Lengkapya!

-Periksa Draf Perizinan Berusaha

-Perizinan NIB terbit

Setelah semua langkah itu dilakukan, kamu sudah bisa mendapatkan NIB untuk usahamu.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: smesco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x