Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Penyidik : Aset Tersangka akan Disita

25 Februari 2022, 10:44 WIB
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

LINGKAR MADURA- Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi binomo kini menemui babak baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menelusuri semua kekayaan dan aset yang dimiliki oleh crazy rich medan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Menerangkan Pihaknya akan segera menyita aset-aset milik Indra Kenz.

“akan dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka” ujar Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Profil Giring Ganesha, Mulai dari Film, Riwayat Pendidikan, Media Sosial, Hingga Orang Tua

Penyidik mengatakan bahwa ada beberapa aset Indra  Kenz yang akan disita tetapi belum dirinci.

Penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz, selaras dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Crazy Rich medan tersebut dikenai pasal berlapis yang salah satunya terkait dengan pidana pencucian uang  (TPPU).

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan saksi yang berlangsung pada kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: RESMI! Giring Ganesha Mundur dari Bursa Calon Presiden RI Tahun 2024: Harus Belajar dan Mencari Pengalaman

Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya segera menahan crazy rich asal Medan tersebut.

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip LingkarMadura.com dari Pikiran-Rakyat.com  Jumat, 25 Februari 2022.***

 

 

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler