Baca Juga: BREAKING NEWS: Video Mesum 19 Detik Tiga Pria dan Satu Wanita yang Diduga di Sumenep
Sedangkan profesi tersangka yakni 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.
"Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja)," pungkasnya.***