LINGKAR MADURA - Sejak Januari hingga Desember 2021, Polres Sumenep, berhasil ungkap perkara Narkotika sebanyak 89 kasus dengan 136 tersangka, 2 di antaranya perempuan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 128,36 gram. Ganja 8,72 gram. Pil Inex 2 butir. Pil Double Y 99 butir. Dan uang tunai sebesar Rp17.189.000,-.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, SIK., SH., MH., saat konferensi pers, menuturkan, ratusan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di daratan dan kepulauan.
Baca Juga: Bupati Sumenep Resmikan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Sapeken
Baca Juga: 12 Rumah di Pasongsongan Sumenep Rusak Berat Akibat Puting Beliung
"Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai," ujarnya.
Untuk bandar, kata Kapolres, memang nihil (tidak ada). Karena status pengedar bagi di kawasan Sumenep dianggap sama dengan bandar.
"Itu mengacu pada BB yang disita ada yang di atas 5 gram," tuturnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Video Mesum 19 Detik Tiga Pria dan Satu Wanita yang Diduga di Sumenep
Sedangkan profesi tersangka yakni 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.
"Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja)," pungkasnya.***