Tim Pemantau Tata Niaga Tembakau Pamekasan Temukan Banyak Pelanggaran di Gudang Pembelian

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Tim pemantau tata niaga tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan menemukan praktik pelanggaran di gudang pembelian tembakau.
Tim pemantau tata niaga tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan menemukan praktik pelanggaran di gudang pembelian tembakau. /Antara/Syaiful Arif

Padahal, sebagaimana ketentuan yang telah diatur, dia mengatakan potongan berat tikar pembungkus 2 kilogram apabila dalam setiap kemasan berat kotornya sampai dengan 50 kilogram.

Sedangkan untuk potongan berat tikar pembungkus 3 kilogram jika dalam setiap kemasan berat kotornya di atas 50 kilogram.

Baca Juga: Wagub Emil Dardak Temukan 15 Ton Beras Bansos PPKM di Bangkalan Tidak Layak Konsumsi

Untuk itu, Munir mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan-temuan pelanggaran oleh oknum pedagang di gudang pembelian tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan untuk ditindaklanjuti.

”Kami telah melaporkan temuan praktik pelanggaran ini ke petugas agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah