Padahal, sebagaimana ketentuan yang telah diatur, dia mengatakan potongan berat tikar pembungkus 2 kilogram apabila dalam setiap kemasan berat kotornya sampai dengan 50 kilogram.
Sedangkan untuk potongan berat tikar pembungkus 3 kilogram jika dalam setiap kemasan berat kotornya di atas 50 kilogram.
Baca Juga: Wagub Emil Dardak Temukan 15 Ton Beras Bansos PPKM di Bangkalan Tidak Layak Konsumsi
Untuk itu, Munir mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan-temuan pelanggaran oleh oknum pedagang di gudang pembelian tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan untuk ditindaklanjuti.
”Kami telah melaporkan temuan praktik pelanggaran ini ke petugas agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.***